Hari ini, Rabu (27/07), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait permohonan uji materi Undang Undang Pengampunan (Amnesti) Pajak yang diajukan oleh Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan 2 orang warga Indonesia.
“Ya, hari ini agendanya adalah sidang pendahuluan untuk tiga gugatan terkait perkara amnesty pajak," terang juru bicara MK Fajar Laksono kepada pers, di Jakarta, Rabu pagi.
Ia menjelaskan, sidang pendahuluan untuk 3 gugatan itu dengan nomor perkara 57,58, dan 59 itu. Sidang akan digelar dengan susunan hakim konsitusi Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto.
Sebelumnya, pada Rabu (13/07), para pemohon tersebut mendaftarkan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak di MK. Mereka menilai UU yang baru disahkan DPR tersebut telah melanggar prinsip konstitusi.
Kuasa hukum para pemohon, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa para pemohon menilai secara keseluruhan Undang-Undang tersebut merupakan praktik legal pencucian uang, dengan memberikan kesempatan dan keuntungan kepada para pengemplang pajak.
“Kebijakan tax amnesty ini berpotensi dimanfaatkan oleh para penjahat perpajakan," ujar Sugeng kepada pers usai mendaftarkan permohonan.
Para pemohon juga berpendapat bahwa UU Pengampunan pajak bertentangan dengan pasal 28 huruf D UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kepastian hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved