Ekspor produk halal dari Indonesia ke Uni Emirat Arab (UEA), kini semakin mudah. Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasiona (KAN) telah menyepakati kerjasama dengan Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) dalam bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal.
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandangani oleh Kepala BSN selaku Ketua KAN, Bambang Prasetya dan Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni di Jakarta, Selasa (24/07).
Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Triningsih Hernilawati mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat menfasilitasi dan mempermudah perusahaan Indonesia agar dapat melakukan eskpor produk halal ke wilayah UAE. Selain itu, kerjasama ini juga dapat menfasilitasi perdagangan produk halal yang masuk ke UEA melalui skema keberterimaan dari akreditasi sertifikasi.
“Maka, dalam rangka memfasilitasi perusahaan Indonesia agar dapat melakukan eskpor ke wilayah UAE, kami melalui KAN melakukan kerjasama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan ESMA,” katanya kepada politikindonesia.com usai penandatanganan MoU tersebut.
Dia menjelaskan, sebelumnya perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar UEA terkendala adanya regulasi baru dari UEA yang mengharuskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh badan akreditasi dan diakui oleh ESMA. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar UEA seperti biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen dan jelly dan flavour and food ingredients akan terhambat.
“Dulu melalui LPPOM MUI tidak harus dalam kerangka akreditasi, tapi sekarang di UEA ada regulasi baru bahwa harus dari lembaga yang sama dengan skema internasionalnya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BSN Bambang Prasetya menambahkan, dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN. Hal tersebut berdasarkan persyaratan standar UAE. Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
“Dengan ditandatanganinya kerjasama, maka KAN selanjutnya akan melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan,” kata Bambang.
Dijelaskan, dengan adanya kerjasama itu, perdagangan produk halal di dunia diperkirakan akan semakin meningkat, seperti yang tercatat dari hasil survei yang dilakukan oleh Global Islamic Economic Gateway. Survey tersebut menunjukkan, pada tahun 2015 pasar global untuk produk pangan halal mencapai 16.6 persen dari pasar global atau senilai USD1.173 miliar.
“Maka pada tahun 2020 diperkirakan mengalami peningkatkan menjadi 18.3 persen di tahun. Hal itu sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk Muslim yang diperkirakan akan mencapai 20 persen dari jumlah total populasi seluruh dunia. Sehingga perdagangan produk halal akan menjadi peluang investasi yang signifikan dan berkembang," ucapnya.
Survey tersebut, lanjutnya, juga melaporkan 5 negara pengekspor produk pangan halal terbesar yang bukan merupakan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yaitu Brazil, India, Argentina, Rusia dan Perancis. Sedangkan lima negara pengimpor terbesar adalah Saudi Arabia, Malaysia, UAE, Indonesia dan Mesir (Global Islamic Economy Report 2016/2017).
“Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan industri halal mengingat jumlah penduduk Muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa penduduk. Sehingga Indonesia menjadi negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Makanya, usaha tingkat kecil maupun skala besar khususnya yang terkait dengan produk pangan di Indonesia semakin berkembang,” tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved