Kejaksaan Agung membutuhkan hasil audit dari dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan apakah pencairan uang Tommy Soeharto melalui rekening milik pemerintah merugikan keuangan negara atau tidak.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, pencairan dana Tommy Soeharto melalui rekening milik pemerintah itu saat ini menuai pendapat yang berbeda-beda di kalangan para ahli maupun masyarakat.
Namun, Kejagung membutuhkan hasil pemeriksaan BPK untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pencairan uang tersebut. "Selama ini kan BPK tidak pernah memberikan klarifikasi. Umumnya, kita harus menunggu hasil BPK untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara," ujar Arman.
Beberapa pihak menilai pencairan uang Tommy senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp90 miliar yang melalui rekening pemerintah dari BNP Cabang London ke perusahaan miliknya yang didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation, menyalahi UU Pencucian Uang dan UU tentang Keuangan Negara.
Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Bahkan uang tersebut mengalir melalui rekening pemerintah di Bank Negara Indonesia (BNI).
Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution telah menyatakan, pencairan uang Tommy melalui rekening pemerintah menyalahi aturan. Rekening pemerintah, menurut Anwar, tidak bisa digunakan untuk kepentingan perorangan atau swasta.
[Diadukan ke Kapolri]
Sementara itu, Forum Peduli Pemerintahan yang Bebas KKN mengirimkan permintaan tertuis kepada Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk mengusut dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pencairan uang Tommy Soeharto April 2005 lalu.
"Surat sudah kami sampaikan ke Mabes Polri dengan harapan agar ditindaklanjuti ke penyidikan," kata Petrus Selestinus kepada wartawan setelah menyampaikan surat itu.
Mereka menyatakan, Polri perlu meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dengan pencairan uang Tommy, di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra (pemilik Kantor Hukum Ihza and Ihza) dan Menkum dan HAM, Hamid Awaluddin.
Dalam kasus ini, Kantor Hukum Ihza dan Ihza adalah pihak yang mengurus dokumen pecairan uang Tommy sedangkan Hamid berperan atas pemberian izin menggunakan rekening Dephum dan HAM untuk memperlancar pencairan uang.
Menurut Petrus, penggunaan rekening pemerintah untuk menyimpan uang pribadi atau swasta itu telah melanggar UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. "Kami meminta kepada Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap nama-nama itu," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved