Kasus pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas, kembali menjadi bahan diskusi Indonesian Corruption Watch (ICW). Kali ini yang berbicara adalah Akuntan Register Negara Leonardus Nugroho
Menurut, Leo demikian pakar akuntansi itu akrab disapa, setidaknya terdapat enam hal yang tidak sesuai azas kepatutan dalam kasus transfer uang Tommy Soeharto melalui rekening Departemen Hukum dan HAM.
"Pertama, surat-menyurat yang tidak seimbang eselonisasinya. Dirjen (Administrasi Hukum Umum Depkum HAM) menyurati pejabat negara," cetus Leo dalam diskusi di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IVD No 6, Jakarta Selatan, Senin (30/4).
Ketidakseimbangan itu terlihat ketika Dirjen AHU menyurati Kepala PPATK dan Gubernur BI, sementara surat ke BNP Paribas yang menjelaskan bahwa uang Tommy tidak terkait korupsi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. "Apakah ini normal?" tanya mantan staf khusus Ketua BRR Aceh-Nias bidang Pengawasan dan Antikorupsi itu.
Ketidakpatutan kedua, pembukaan dan penggunaan rekening tanpa sepengetahuan Menteri Keuangan. Seharusnya semua rekening yang dibuat departemen atas sepengetahuan Menteri Keuangan.
Ketidakpatutan ketiga, {law firm} Ihza & Ihza yang mengurus pencairan dana dari luar negeri adalah milik menteri terkait dan masih aktif. Saat itu Menteri Kehakiman dan HAM dipegang oleh Yusril Ihza Mahendra, yang kemudian digantikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin.
Ketidakpatutan keempat, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin memberikan status bebas dari semua tuntutan hukum bagi BNI atas digunakannya bank tersebut sebagai tempat transfer dana Tommy.
Ketidakpatutan kelima, Hamid secara aktif menyampaikan kepada BNP Paribas bahwa Tommy bebas dari segala macam tuduhan melakukan praktek pencucian uang dan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Ketidakpatutan keenam, BNI tidak melaporkan kepada BI tentang adanya transaksi besar (US$ 10 juta) yang mencurigakan. "Namun justru Dirjen AHU (saat itu dipegang Zulkarnain Yunus) yang mengirimkan pemberitahuan kepada BI," ujar Leo.
"Dari serangkaian pemaparan di atas, dapat diperoleh suatu simpulan yang isinya bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang serta perselingkuhan kepentingan antara law firm Ihza & Ihza dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai mantan Menteri Kehakiman dan HAM dapat dilanjutkan ke tahap investigasi," tandas Leo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved