Dalam pertemuan pertama kali setelah diumumkan antara delapan anggota Wantimpres dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4), tugas pertama telah diberikan. Tugas tersebut adalah agar Wantimpres memberikan masukan mengenai perlu tidaknya dilakukan kembali amandemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Wantimpres diminta memberi pertimbangan terhadap UUD 1945 apakah perlu diamandemen lagi atau tidak. Tentu saja itu tidak bisa langsung diberikan karena memerlukan telaah dan analisa yang lebih matang," kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dalam jumpa pers usai pertemuan tersebut.
Lebih jauh, Sudi menyatakan, Presiden dalam pertemuan itu memberikan pengarahan kepada delapan anggota yang hadir, yaitu TB Silalahi, Ali Alatas, Rachmawati Soekarnoputri, Adnan Buyung Nasution, Syahril, Emil Salim, Subur Budhisantoso, dan Radi A Gany. Sementara satu orang anggota yang lain KH Ma`ruf Amin tidak dapat hadir. "Ini adalah {briefing} yang pertama karena mereka baru akan dilantik pada Selasa, 10 April mendatang," ujar Sudi.
Sementara itu, Adnan Buyung Nasution mengatakan ada 12 tugas yang diberikan Presiden kepada Wantimpres. Salah satunya adalah di sektor hukum, yaitu untuk memberikan kajian mengenai perlu tidaknya amandemen UUD 1945.
"Ada 12 masalah seperti lingkungan hidup, ekonomi, hukum dan sebagainya. Tetapi kita cuma dikasih satu pekerjaan rumah tentang amandemen, kita diminta secepatnya setelah dilantik untuk memberi masukan. Itu akan jadi nasehat dan pertimbangan perlu tidaknya amandemen, kalau perlu apa pertimbangannya, kalau tidak perlu apa pula alasannya," ujar Bang Buyung.
Secara pribadi, Buyung menilai bahwa amandemen UUD 1945 tidak perlu terlalu sering dilakukan, karena tidak akan lagi menjadi landasan yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Tetapi sebaliknya kalau disakralkan tidak diberikan kesempatan untuk diubah seperti dulu itu juga akan ketinggalan jaman dari segala kebutuhan," ujar pria berambut putih tersebut.
Menurut Buyung, perlu ada pertimbangan yang menyeluruh dalam memberi pertimbangan perlu tidaknya amandemen UUD. "Kalau bisa dibatasi amandemen UUD hanya pada masalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), barangkali ada rasionalnya dan ada gunanya daripada posisi sekarang sepertinya DPD setengah hati ada dan tiada, tetapi apakah mungkin amandemen hanya pada masalah DPD karena permintaannya begitu banyak," ujar Adnan lebih jauh.
Mengenai fasilitas mobil untuk Wantimpres, Adnan tegas menolaknya dengan alasan bahwa masing-masing anggota Wantimpres sudah memiliki mobil. "Janganlah kita membebani negara lebih banyak, yang penting fasilitas untuk bekerja teknis seperti ruang kerja dan sekretaris. Kalau betul-betul ini pengabdian pada negara jangan pikirkan gaji lah," kata Adnan Buyung serius.
© Copyright 2024, All Rights Reserved