Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Dalam revisi tersebut, lokasi demontrasi tidak hanya dibatasi pada 3 tempat seperti sebelumnya.
Kepada pers, Senin (09/11), Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI Jakarta, Ratiyono mengatakan, revisi Pergub itu secara resmi ditandatangani Ahok pada pekan kemarin.
“Sudah kemarin sudah direvisi hari Jumat (06/11), sebelumnya hari Kamis kita verbal, Jumatnya sudah ditandatangani Pak Ahok," ujar Ratiyono.
Ia mengatakan, revisi yang dilakukan menitikberatkan pada pasal yang menyebutkan, dalam rangka pengendalian menyampaikan pendapat di muka umum Pemda DKI mengatur hanya boleh dilakukan di 3 tempat.
"Kalimat itu kita ubah menjadi Pemda menyediakan 3 tempat di lokasi yang telah disebutkan. Jadi kata hanya di kalimat tersebut kita hilangkan," terang Ratiyono.
Ratiyono mengatakan, Pemprov memang tidak merevisi Pergub Nomor 228 tersebut secara signifikan. Sebab, Pemprov masih tetap mengacu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan mempertibangkan efek yang selalu ditimbulkan ketika unjuk rasa dilakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved