Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyetujui aturan baru yang mengizinkan pejabat tinggi negara itu melakukan kunjungan resmi ke Taiwan. Aturan yang diberi nama “Taiwan Travel Act” tersebut, berpotensi mengganggu hubungan AS dengan China yang selama ini menganggap Taiwan bagian dari wilayahnya.
Gedung Putih menyatakan “Taiwan Travel Act telah ditanda tangani Trump pada Jumat (16/03) waktu setempat.
“Aturan baru itu mendorong kunjungan-kunjungan antara para pejabat Amerika Serikat dan Taiwan di semua level,” sebut Gedung Putih dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Sabtu (17/03).
Senator senior dari Partai Republik, Jim Inhofe, menyambut baik aturan hukum baru ini. Inhofe menyebut pertemuan tingkat tinggi tetap luar biasa berharga, khususnya saat China terus melanjutkan reklamasi yang belum pernah terjadi Laut China Selatan.
“Menjadi sarana penting saat kita berusaha memastikan bahwa Taiwan memiliki kemampuan untuk mempertahankan diri dan tetap berkomitmen menjadi mitra AS di kawasan," sebut Inhofe.
Sebenarnya, perwakilan resmi AS selama ini bisa berkunjung ke Taiwan dan pejabat Taiwan juga beberapa kali berkunjung ke Gedung Putih. Namun kunjungan itu biasanya tidak dilakukan secara besar-besaran dan terang-terangan demi menghormati kebijakan Satu China.
Pemerintah AS memutus hubungan diplomatik dengan Taiwan sejak tahun 1979, demi mendukung China. Namun AS tetap mempertahankan hubungan perdagangan dengan Taiwan. AS bahkan menjual senjata kepada Taiwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved