Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk menelisik sejumlah aset milik eks Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) M Sanusi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya. Diantara saksi tersebut adalah perusahaan dealer tempat Sanusi membeli beberapa mobil pribadinya yang saat ini disita KPK.
"Ada beberapa perusahaan otomotif untuk konfirmasi aset-aset mobil," terang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (25/07).
KPK kali ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 5 saksi perihal dugaan TPPU Sanusi. Kelima saksi yang dimaksud itu adalah Hauwanto Chandranata, Palgunadi, Herlina, Agus Soesianni dan Diana Yosep. "Mereka diperiksa sebagai saksi,’ ujar dia.
Seperti diketahui, kasus TPPU Sanusi yang didalami KPK, merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan Rancangan Perarturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta yang menjerat Sanusi. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 30 Juni lalu. Sanusi dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ia disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved