Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/02) pagi. Pertemuan membicarakan polemik mengenai rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kami konsultasi dengan Presiden mengenai undang-undang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers di Istana Merdeka, Senin pagi.
Kedatangan pimpinan KPK ini tidak tercantum dalam agenda harian Presiden Jokowi. Saat menemui Jokowi, Agus didampingi 2 wakilnya, Basaria Pandjaitan dan Laode Muhammad Syarif. Ketiga pimpinan KPK itu keluar dari Istana Merdeka sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat ditanya mengenai sikap Presiden terkait revisi UU KPK, Agus belum dapat memastikannya. Juga saat ditanya mengenai sikap pribadinya yang akan mengundurkan diri dari posisi Ketua KPK jika revisi UU tersebut tetap dilakukan. "Masih dipertimbangkan," kata Agus.
Sebelumnya, Agus mengatakan, KPK ingin menyampaikan penolakan atas rencana revisi UU KPK kepada Presiden. "Ya sampaikan keberatan kami. Kalau bisa, meyakinkan Presiden untuk menunda dan menolak revisi itu saat ini," kata Agus.
Rencananya, besok, Selasa (23/02), DPR akan mengambil keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi UU KPK pada sidang paripurna DPR.
Menjelang pengambilan keputusan itu, penolakan atas revisi UU KPK dari berbagai pihak semakin kencang. Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan SP3, dan diaturnya kewenangan menyadap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved