Ribuan buruh di Solo menggelar demonstrasi di simpang empat The Park Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (03/11). Mereka menyatakan penolakan trhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena dinilai sangat merugikan buruh.
Dalam aksinya, mereka memblokir Jalan Ir Soekarno yang menghubungkan Wonogiri-Sukoharjo-Solo, selama 1 jam. "Persatuan buruh Soloraya menolak PP nomor 78 tentang pengupahan. Karena mematikan fungsi dari serikat buruh dalam menentukan upah minimum. Selain itu dengan sistem baru ini kenaikan upah buruh menjadi sangat kecil," ujar koordinator aksi, Sukarno.
Aksi ini diikuti sekitar 1.500 buruh dari seluruh serikat pekerja yang ada di wilayah Solo Raya. Sebelum aksi, mereka melakukan long march dari Patung Ir Soekarno menuju Boulevard Soba.
Dalam orasinya, para buruh yang menamakan dirinya Prabusoka ini menilai PP pengupahan bertentangan dengan Pasal 88 dan 89 UU Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu dengan sistem baru dalam menentukan upah minimum ini dinilai belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak pekerja lajang.
"Ke depan kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa maupun audiensi dengan pihak-pihak yang bersangkutan," pungkasnya.
Massa buruh juga membentangkan spanduk bertuliskan "Tolak PP 78 Tahun 2015" serta poster kritikan pemerintah. Seperti "Ku pilih kamu, kau sengsarakan aku", dan "Dulu susah sekarang lebih susah, Jokowi di mana".
© Copyright 2024, All Rights Reserved