Politisi Fahri Hamzah menolak pemberhentian dirinya secara sepihak dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Wakil Ketua DPR itu mengaku akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemecatan tersebut.
“Saya akan bawa ini ke ranah hukum. PKS sudah lakukan perbuatan melawan hukum yang sangat serius," ujar Fahri dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (04/04).
Fahri menilai pimpinan partai tidak mengikuti AD/ART. Ia juga mempermasalahkan sidang-sidang mahkamah partai PKS yang dianggap tidak sah. “Persidangan-persidangan yang ilegal dan fiktif. Karena kami sudah meminta ke Kemenkum HAM apakah mahkamah partai sudah disahkan, ternyata belum," ujarnya.
Fahri belum menjelaskan, siapa saja yang akan digugatnya. Tetapi, Fahri menyebut bahwa gugatan ini bisa jadi besar. “Ada anatomi besar di kasusnya. Saya fokus pada pimpinan partai yang melakukan perbuatan melawan hukum. Di dalamnya ada unsur ketidak hati-hatian. Ada pihak yang dirugikan. Ini bisa berkembang," ujar Fahri.
Fahri berencana mendafarkan gugatan hukum secepatnya, bisa dalam pekan ini. Oleh karena itu, Fahri menganggap surat pemecatan kepada dirinya tidak berlaku termasuk imbasnya ke posisi pimpinan DPR. “Ini langkah hukum, saya ingin ini berjalan. Semua status quo. Ketika proses hukum berjalan, sengketa partai berjalan dan tidak bisa dieksekusi," ujar Fahri.
Fahri mengatakan, hingga saat ini dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI meski sudah dipecat dari PKS. Fahri membenarkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pimpinan dan anggota DPR diberhentikan apabila dipecat dari partai yang mengusungnya. Akan tetapi, putusan pemecatannya belum bisa dieksekusi karena ia melakukan upaya hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved