Pangkalan TNI Angkatan Laut Sorong, Papua Barat, memusnahkan 3 kapal milik nelayan Filipina yang ditangkap yang ditangkap saat melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia. Ketiga kapal itu ditangkap KRI Slamet Riyadi saat melakukan patroli di perairan Papua Barat pada 27 Januari 2015 lalu.
“Pemusnahan 3 kapal milik nelayan Filipina itu dipimpin oleh Panglima Armada RI Kawasan Timur Laksamana Muda TNI Darwanto didampingi Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw," terang Komandan Pangkalan TNI AL Sorong Letkol Laut (P) Kunto Tjahjono kepada pers, Rabu (11/03).
Kunto menambahkan, ketiga kapal itu dimusnahkan dengan cara diledakan di perairan Pulau Buaya Kota Sorong. “Ketiga kapal nelayan Filipina tersebut dimusnahkan karena ditemukan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia wilayah Papua Barat," katanya.
Kunto menambahkan, saat ditangkap KRI Slamet Riyadi, ketiga kapal itu menggunakan bendera merah putih. Akan tetapi, setelah dicek tidak satu pun ABK kapal tersebut yang bisa berbahasa Indonesia.
Selain itu, ketiga kapal nelayan Filipina tersebut juga tidak dilengkapi dengan administrasi atau surat izin melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia. “Sedangkan 68 ABK dalam waktu dekat akan dipulangkan ke negara asal mereka Filipina," ujar Kunto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved