Kabar yang sempat simpang siur tentang siapa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terungkap lebih terang. Menteri Dalam Negeri sekaligus politikus senior PDIP, Tjahjo Kumolo menyatakan, kader yang tertangkap itu adalah anggota fraksi PDIP, Adrinsyah.
“Info yang saya dapat itu Adriansyah dari Kalimantan Selatan," terang Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (10/04).
Adriansyah diketahui merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan selama 2 periode sejak 2003 hingga 2013. Dia juga pernah menjadi Ketua DPD PDIP Kalsel. “Sekarang anggota fraksi di DPR, komisi IV," imbuh dia.
Tjahjo pun mengapresiasi penangkapan itu. Dia yakin KPK sudah punya bukti sebelum menangkap tangan. “Silakan KPK menangkap, dan memproses kalau memang benar ada bukti-buktinya. Karena OTT pasti sudah valid buktinya," tegas dia.
Sebelumnya, politisi PDIP lainnya, Eva Sundari mengatakan, kader yang ditangkap KPK tersebut bukan anggota DPR, tetapi Ketua DPRD Maluku berinisial E. “Dia itu orang DPRD Maluku, jadi bukan DPR," ujar Eva.
Belakangan, Eva meralat pernyataannya, yang merujuk kepada Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae itu, setelah yang bersangkutan membantahnya. "(Sebelumnya) diperkirakan beliau. Tapi, saya klarifikasi, ya, kayaknya bukan dia. Hanya sama mukanya saja," ujar Eva
Eva menyadari kekeliruannya setelah mendapatkan pesan dari kader PDIP Maluku bahwa bukan Edwin yang ditangkap. Hingga pagi ini, Edwin masih berada di tengah Kongres PDIP di Sanur, Bali.
“Memang benar kader, tetapi bukan Edwin karena Edwin sampai pagi ini masih berada di antara peserta dan sudah mengonfirmasi bukan beliau," kata Eva seraya meminta maaf.
Edwin sendiri telah membantah dirinya ditangkap KPK. Edwin juga menyayangkan sikap Eva, yang telah mengungkapkan informasi tidak benar itu kepada sejumlah media.
“Saya masih mencari Ibu Eva agar segera dilakukan klarifikasi. Ini pencemaran nama baik. Tidak benar bahwa saya ditangkap KPK. Buktinya, saya bisa menghubungi Anda," ujar Edwin kepada media.
© Copyright 2024, All Rights Reserved