Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (29/06) memeriksa tiga saksi terkait dugaan keterlibatan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum. Ketiga saksi tersebut adalah Barmawi, mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen AHU Depkumham, John Saroja selaku konsultan IT PT VTU dan Ali Amran Jannah selaku mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK).
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/06).
"Alhamdulillah semua hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya. Didiek mengaku belum mengetahui substansi pemeriksaan para saksi tersebut.
Pemeriksaan ketiga saksi merupakan rangkaian pemeriksaan enam saksi yang telah direncanakan sebelumnya. Seperti pernah diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah, Senin (28/06).
Setelah memeriksa ketiga saksi, Kejagung juga dijadwalkan akan memeriksa Gerald Yakobus (Komisaris PT SRD), Romli Atmasamsita mantan Dirjen AHU, dan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu pada Rabu (30/06). Sedang Yusril dan Hartono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (01/07).
Seperti diketahui, Sisminbakum ini adalah sistem pendaftaran badan hukum secara online yang diselenggarakan Depkum HAM sejak 2001. Sistem ini diselenggarakan dalam bentuk kerja sama antara PT Sarana Rekatama Dinamika dan Koperasi Pengayoman Departemen.
Dalam prosesnya, para pengguna dikenai biaya akses yang kemudian menjadi pendapatan PT Sarana dan koperasi pegawai. Kasus ini kini ditangani pihak Kejaksaan. Pihak Kejaksaan yakin. biaya akses itu adalah uang negara sehingga ditengarai negara rugi Rp 420 miliar sejak sistem itu berjalan dan dihentikan pada 2008.
Kejagung telah menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Keduanya dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 12 (i) (sebelumnya ditulis 12 (e)) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak 24 Juni lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved