Sejumlah data tentang kasus-kasus pajak yang dimiliki Panitia Kerja Perpajakan, Komisi XI DPR diserahkan kepada kejaksaan Agung. Panja memberikan tiga rekomendasi kepada Kejagung untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Kejagung sendiri menerima dengan terbuka masukan data tersebut. Bahkan, kejaksaan pun memastikan kesediaan pihaknya untuk terus berkoordinasi dengan Panja Perpajakan, terkait kasus pajak yang tengah ditanganinya.
Wakil Jaksa Agung, Darmono usai pertemuannya dengan Panja Perpajakan DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (10/06) menegaskan, Panja telah memberikan sejumlah data terkait sejumlah kasus yang ditangani Kejagung. Dikatakannya pula, Panja berpendapat perlu diadakan peningkatan kerjasama dengan komisi lain yang mungkin ada kaitannya dengan penegakan hukum.
Untuk menindaklanjuti kasus pajak tersebut, kata Darmono, Panja memberikan tiga rekomendasi yakni pertama, perlu adanya peningkatan kerjasama yang maksimal antara Komisi XI dengan Kejaksaan. Terutama dalam kaitan masalah-masalah perpajakan dan yang ada indikasi tindak pidana korupsi. “Masalah perpajakan yang tidak ada indikasi pidana korupsi bukan menjadi ruang lingkup kewenangan Kejagung,” tegas Darmono.
Rekomendasi lainnya, Panja perpajakan mendorong kejaksaan untuk berperan aktif dalam penyelesaian masalah-masalah perpajakan. Juga masalah-masalah hukum yang terkait perpajakan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Terakhir, panja perpajakan meminta dukungan maksimal dari kejaksaan terkait dengan penyempurnaan Undang-Undang Perpajakan serta tata laksananya. Sehingga ke depan, Indonesia memiliki UU perpajakan yang mampu memberikan kontribusi maksimal dalam rangka peningkatan pendapatan nasional, terutama dari sektor perpajakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved