Tidak ada pertukaran narapidana Australia di Indonesia dengan narapidana Indonesia di Australia. Wacana itu dibantah Jaksa Agung Basrief Arief. Dikatakannya, pihak Kejaksaan Agung hanya sekedar diberikan informasi oleh pihak Australia.
Pernyataan tersebut disampaikan Basrief kepada wartawan usai salat Jumat di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/01). "Itu baru sekedar penawaran wacana yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung Australia kepada kita, belum ada langkah berikutnya yang akan dilakukan," tegas dia.
Selama ini, warga Indonesia yang dihukum di Australia dihukum di Australia. “Atau orang mereka dihukum disini. Pelaksanaan hukuman orang kita itu disana dan orang mereka disini. Jadi tidak ada barter," tegas Basrief.
Dijelaskan Basrief, wacana itu berupa perjanjian Transfer Sentence Person yang merupakan pemindahan wilayah tempat pelaksanaan hukuman antara narapidana. Diterangkan Basrief, pihak Kejagung hanya dilibatkan dalam penyampaian wacana pertukaran tahanan itu. Untuk keputusan akhir, semua ada di tangan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.
"Kita tidak memiliki hak apapun untuk memutuskan wacana tersebut. Kita hanya dilibatkan dalam wacana pertukaran tahanan itu. Untuk keputusan akhirnya, kita masih harus menunggu keputusan dari Kemenhumkam dan Kemenlu," terang dia.
Seperti diketahui, pembahasan untuk saling menukar antara narapidana Indonesia dengan Australia dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Basrief Arief dengan Wakil Jaksa Agung Australia Gresham Street di Kejagung, Selasa (11/01).
Dalam pertemuan itu, diinformasikan ada penawaran untuk membahas kerjasama pertukaran narapidana atau perjanjian bilateral International Transfer of Sentenced Person. Dalam pembahasan tersebut, pihak Australia menawarkan penukaran antara terpidana kasus narkoba Schapelle Corby dengan napi Indonesia yang ada di Australia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved