Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan kadernya I Putu Sudiartana yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil setelah DPP Demokrat menggelar rapat terbatas yang dipimpin Ketua Umumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam jumpa pers, di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (29/06) malam, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsudin, mengatakan, terdapat 5 keputusan dalam rapat terbatas tersebut. Amir didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono serta Wasekjen Didi Irawady Syamsudin.
Amir mengatakan, Demokrat adalah memberhentikan Putu dari semua jabatan yang diembannya. Sesuai dengan pakta integritas yang berlaku di jajaran kader Demokrat, yang bersangkutan tentu akan mendapatkan sanksi organisasi tegas, yakni pemberhentian dari semua jabatan. Partai Demokrat ingin konsisten, satunya kata dan perbuatan dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Amir.
Kedua, kata Amir, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Putu bersifat pribadi, sama sekali tidak menyangkut partai. Ketiga, Demokrat menghargai segala upaya KPK dalam penegakan hukum, dan mereka mengharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Keempat, penegakan hukum penyidikan penuntutan pemutusan agar benar-benar dilakukan obyektif, adil, bebas dari intervensi, ini terjamin keadilan bagi mereka maupun bagi masyarakat," jelasnya.
Terakhir, lanjut Amir, DPP Partai Demokrat menginstruksikan seluruh kader untuk tidak terlibat persaolan-persoalan hukum, termasuk korupsi. Karena ini dapat mengganggu upaya partai melakukan pembenahan dalam tubuh partai.
"Ketika Demokrat sedang berbenah diri, pelanggaran oleh kader akan mengganggu upaya serius partai dalam melanjutkan kontribusi dalam mengawal kesejahteraan rakyat," tutupnya.
Seperti diberitakan, KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan. Selain Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana, KPK juga menangkap Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiartana, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan 2 orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.
Mereka diduga terlibat dalam suap menyuap terkait proyek 12 ruas jalan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Sumatera Barat. Proyek tersebut senilai Rp300 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBN-P 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved