Dasep Ahmadi, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di 3 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sidang perdana praperadilan ini akan digelar 26 Oktober mendatang.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, telah ditentukan jadwal sidang dan hakim yang akan menangani permohonan ini.
“Sidang perdana dimulai tanggal 26 Oktober 2015 dipimpin Hakim Nani Indrawati," ujarnya kepada pers, Jumat (09/10) .
Terkait upaya hukum dari tersangka ini, Kejagung mengaku siap menghadapinya. “Biarin aja dia ngajuin praperadilan, itu kan hak dia. Kita harus menghadapinya,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 2 orang tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved