Terpidana teroris kelompok Poso, Idhamhalid alias Abu khotob Awaludin, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur, Rabu (25/05).
Idhamhalid adalah warga Bima, Nusa Tenggara Barat, yang ditangkap pasukan Antiteror Densus 88 di Poso dan sudah menjalani masa tahanannya di LP Kelas I-A Kupang sejak 2012.
Namun karena terjadi overload, Idhamhalid pindahkan ke LP Kelas II-B Atambua untuk menjalani sisa masa tahanannya hingga enam tahun.
Pasukan antiteror Brimob Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengawal ketat proses pemindahan ini. "Terpidana teroris ini dipindahkan ke Lapas Atambua, karena Lapas Kupang terjadi overload," kata Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham) Nusa Tenggara Timur Liberti Sitinjak.
Liberti berharap terpidana yang sudah menjalani masa pembinaan di lembaga permasyarakatan bisa bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan banyak orang.
"Semoga saja, usai menjalani masa tahanannya, dia bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Liberti.
Hingga saat ini, sudah tiga terpidana yang dipindahkan ke Nusa Tenggara Timur, dua di antaranya masih menjalani tahanannya di LP Kelas I-A Kupang dan satunya di LP Kelas II-B Atambua
© Copyright 2024, All Rights Reserved