Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr Marwan Effendy menegaskan bahwa Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso, akan tetap diperiksa. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi belasan miliar rupiah pada proyek pengadaan tanah untuk Pasar Induk Agrobis (PIA) di Kelurahan Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Namun pemeriksaan tersebut masih menunggu izin presiden.
"Bupati Sidoarjo atau siapa pun yang terlibat kasus PIA Jemundo akan diperiksa, tapi beliau kayaknya akan diperiksa, tapi masih menunggu izin presiden," kata Marwan di Surabaya, Senin (9/4) kepada wartawan. Kajati Marwan juga menyatakan akan menanyakan rencana pemeriksaan itu kepada tim kasus PIA Jemundo yang dipimpin Soewandie SH dari Kejakgung RI.
"Kalau belum, saya akan sarankan, semua yang ada kaitan agar diperiksa, termasuk bila Bupati Sidoarjo memang ada keterlibatannya," ujar Kajati yang juga menyatakan bahwa dirinya sebagai {tuan rumah} bagi tim yang dipimpin Soewandie tersebut.
Sebelumnya, Soewandie SH membantah adanya intervensi Gubernur Jatim H Imam Utomo dalam kasus tersebut. "Nggak ada (intervensi) itu, apa dia (Gubernur Jatim) bisa mengintervensi. Saya nggak ada faktor politis, apa yang saya lakukan masalah hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana," ujar Soewandie SH di Kejati Jatim pada Selasa (3/4).
Hingga kini baru dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Maret lalu, yakni Jacobus Musa (developer tanah) dan Teddy Resphadi (Camat Taman) oleh tim Penyidik PIA Jemundo. Tim tersebut terdiri dari Kejakgung, Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo.
Berdasarkan data-data yang ada, lahan seluas 50 hektare yang dibutuhkan untuk PIA Jemundo itu telah disiapkan dengan dana Rp32 miliar dari APBD 2000-2001. Namun Jacobus selaku penyedia lahan hanya mampu menyediakan 28 hektar, sehingga uang yang disetorkan kepadanya hanya Rp17 miliar dengan pemberian dalam tiga tahap.
Masalah timbul, ketika tanah seluas 28 hektar itu yang diserahkan Jacobus diprotes pemilik tanah terkait harga dan kejelasan dokumen kepemilikannya. Selanjutnya sisa tanah yang dibutuhkan dan sisa uang yang dianggarkan juga masih belum jelas.
Terkait masalah tersebut hingga kini Kejati Jatim sendiri telah memeriksa beberapa pegawai Pemprov Jatim, diantaranya SG, SD (Kasubag Pemeliharaan Aset Biro Perlengkapan Pemprov Jatim), AN, dan SR (Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jatim). SG dan AN termasuk pimpro PIA Jemundo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved