Dewan Pertimbangam Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar sidang untuk menindaklanjuti kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Hak Angket KPK tanpa persetujuan pimpinan KPK. Rekomendasi sidang itu telah disampaikan kpaada pimpinan KPK.
“DPP masih rapat awal, rekomendasi sudah disampaikan ke pimpinan (KPK)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Kamis (31/08).
Febri menerangkan, hingga kini KPK masih belum memanggil langsung Aris Budiman untuk hadir dalam sidang tersebut. Sidang ini terdiri atas seluruh eselon I, deputi, sekjen, biro hukum, dan pengawasan internal. “Pemeriksaan terhadap Dirdik belum dilakukan terkait kehadiran RDP kemarin. Proses masih berjalan," ujar Febri.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, DPP telah menggelar sidang Rabu pagi untuk membahas ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan Aris Budiman yang menghadiri undangan RDP pansus angket di DPR.
“Pasti kemudian KPK punya aturan internal. Pelanggaran apa pun. Oleh karena itu segera tadi pagi ada sidang DPP. Dewan Pertimbangan Pegawai itu terdiri dari seluruh eselon 1 baik Deputi, Sekjen, dan Biro Hukum pengawas internal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung KPK, kemarin.
Agus menambahkan, pimpinan KPK akan mengikuti rekomendasi apa pun dari hasil sidang DPP. Agus juga mengatakan ingin memperkuat pengawas internal KPK untuk mempercepat proses hasil pemeriksaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved