Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung, Sumatera Barat, pada 5 April lalu membebaskan terdakwa {illegal logging}. Hakim Ketua Ismail, SH yang menyidangkan Mulawarman (46) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar seperti yang dituduhkan jaksa. Mulawarman didakwa dalam kasus pembalakan dan penguasaan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Sudah tentu putusan PN Muaro Sijunjung membuat beberapa pihak terperangah. Tak kecuali, jaksa Kejaksaan Negeri setempat langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita sudah mempersiapkan memori kasasi atas putusan majelis hakim dan segera disampaikan pada panitera di PN Muaro Sijunjung," kata Jaksa Fadhlul Azmi, SH, di Padang, Rabu (18/4).
Ia menyatakan, keberatan putusan majelis hakim yang sangat dipaksakan itu, artinya hakim hanya melihat bukti pada sisi administrasi dan tidak mempertimbangkan substansi perkara. Dasar hukum mengajukan kasasi pasal 253 ayat 1 KUHAP, menyatakan, peraturan diterapkan hakim tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Hakim Ketua Ismail, SH dalam putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama dokumen sahnya hasil hutan.
Sedangkan menurut Jaksa Fadhlul, dokumen yand dimiliki Mulawarman berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) hanya 30 set, sedangkan barang bukti -- kayu olahan jenis merantih dan hutan campuran sebanyak 1.200 M3-- dan tidak sesuai fisik kayu dengan dokumen. Dokumen SKSHH dijadikan bukti bagi terdakwa, jika dibandingan dengan jumlah kayu hanya 800-an kibuk dan masih tersisa 300-an kubik lagi.
Jaksa pada sidang Februari 2007, menuntut terdakwa perkara pembalakan itu 4,6 bulan penjara denda Rp1 miliar dan subsider lima bulan kurungan. Tindakan terdakwa menurut Jaksa bersalah dan melanggar pasal 50 ayat 3 hurup h jo pasal 78 ayat 7 dan ayat 15 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo UU No 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2004, perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tetang kehutanan.
"Bebasnya terdakwa belum merupakan bentuk angin segar yang diterimanya, karena masih ada putusan kasasi MA yang lebih tinggi," ujar Fadhlul dengan nada kecewa. Ia menyatakan, barang bukti dan dokumen masih dalam jaminan jaksa, karena proses hukum belum tuntas.
Secara terpihak pihak kepolisian Sumatera Barat juga kecewa dengan bebasnya Mulawarman. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar AKBP, Bambang Hermanto, yang menyatakan sangat menyayangkan atas vonis bebas terdakwa {illegal logging} itu. "Pemberantasan {illegal logging} menjadi prioritas pemerintah, namun kondisinya, sampai di pengadilan pelaku bebas," Kata AKBP Bambang Hermanto dengan nada prihatin .
Kasus yang menimpa terdakwa berawal ditemukan kayu olahan di lokasi penggergajian di Lawai Gunung Medan, Kabupaten Dharmasraya, pada 15 Agustus 2006. Saat barang bukti diamankan polisi, terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen SKSHH sesuai dengan jumlah fisik kayu. Namun sepekan setelah diamankan polisi baru dilengkapinya. Selain itu, SKSHH diperlihatkan tersangka juga tidak dilengkapi dengan stempel dinas kehutanan setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved