Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak terkait penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
"Kapolri sudah menegur Dirtipidum Mabes Polri tentang SPDP ini," kata Wakil Kepala Polri Komjen Syafrudin di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11).
Syafrudin menambahkan, sejatinya, Kapolri dan dirinya tak diberitahu penyidik saat SPDP itu diterbitkan. "Kapolri tidak dilapori karena memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan kepada Kapolri," kata Syafrudin.
Sebelumnya, Agus dan Saut dilaporkan ke polisi karena diduga membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Syafrudin, penerbitan SPDP murni kewenangan penyidik dalam menindaklanjuti laporan atas sebuah kasus. Penyidik, kata dia mempunyai pertimbangan sendiri dalam menerbitkan SPDP.
"Kami tidak tahu SPDP, tidak tahu karena itu kewenangan penyidik dalam menganalisa menerjemahkan kemudian menindaklanjuti, bukan kewenangan Kapolri, bukan kewenangan Wakapolri, Kapolda bukan, Kabareskrim bukan, itu kewenangan penyidik," kata Syafrudin.
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang. Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR RI Setya Novanto.
Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017, beberapa hari setelah Setya Novanto dimenangkan dalam praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved