Sudah hampir satu bulan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani UU MD3. Bila Jokowi mengeluarkan Perppu UU MD3, sisi kepemimpinannya kembali dipertanyakan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Atgas menilai, bila Jokowi mengeluarkan Perppu MD3 akan menjadi langkah yang dilematis.Sisi kepemimpinan Jokowi kembali akan dipertanyakan.
"Sangat dilematis. Kalau kemudian Presiden akan mengeluarkan Perppu. Kehadiran pemerintah, menteri itu mewakili presiden (saat pengesahan di DPR). Itu artinya kalau itu yang terjadi, maka Presiden dalam hal ini tentu dari sisi leadership kita ragukan,” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (7/3).
Kata Supratman, hal tersebut bisa dikatakan adanya pembangkangan pada pembantunya (menteri-red). Solusi terbaik saat ini bagi UU MD3 adalah mengajukan judicial review. “Dorongan untuk mengeluarkan Perppu akan membebani Jokowi. Itu nggak bijak.”
Walaupun, lanjut Supratman merupakan hak konstitusional presiden, namun ada unsur dalam keadaan yang sangat genting dan memaksa. “Sekarang keadaan memaksanya apa? Kan nggak ada yang memaksa," ujarnya.
Menurut Supratman, apa pun sikap yang akan diambil Jokowi, merupakan hak konstitusional seorang presiden. “Mau ditandatangani atau tidak, atau mau mengeluarkan perppu, itu hak konstitusi presiden,”ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved