Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memutuskan mundur sebagai Ketua Tim Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Gerindra. Mundurnya Sandiaga karena adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah, termasuk wakil gubernur, menjadi ketua tim kampanye.
“Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini. Kemarin saya sudah membaca dan melaporkan ke Pak Prabowo juga," terang Sandiaga kepada pers di Smesco, Jakarta, Selasa (31/07).
Sandiaga mengatakan, telah membahas pengunduran dirinya dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Wagub yang diusung Gerindra dan PKS itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra sejak Senin (30/07) kemarin.
"Jadi, mulai kemarin malam, saya sudah tidak menjabat lagi dan tak akan bisa memberikan komentar politik. Saya langsung menghadap Pak Prabowo," terang Sandiaga.
Sandiaga menuturkan pertanyaan yang menyangkut pemilu bisa ditanyakan kepada Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan Waketum Gerindra Fadli Zon. “Pak Prabowo mengarahkannya ke Pak Muzani, dan ada beberapa nama yang bisa memberikan pernyataan ini. Tentunya ada Pak Edi Prabowo, ada Pak Sudirman Said, dan Pak Fadli Zon. Jadi mereka yang nanti akan take over," terang Sandiaga.
Larangan kepala ataupun wakil kepala daerah menjabat ketua tim pemenangan pemilu suatu partai diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 dan diberlakukan sejak 26 Juli 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved