Dua tersangka pembunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah,25, dan Duon Thi Huong,29, hari ini, Rabu (01/03), menjalani persidangan pertama di pengadilan Malaysia. Keduanya terancam hukuman mati.
Polisi mengatakan, kedua perempuan tersebut mengusapkan racun berjenis vx pada wajah korban. Menurut PBB, racun ini masuk kategori pembunuh massal. Siti Aisyah dan Thi Huong didakwa dengan pasal 302 KUHP atas pembunuhan tersebut. Mereka menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Hakim pagi ini.
Berdasarkan pasal tersebut, Siti Aisyah dan Thi Huong terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.
Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi, membenarkan ancaman hukuman mati tersebut. “Dalam lembar pendakwaan, tertulis nama dari korban yang dibunuh adalah Kim Chol, nama alias dari Kim Jong-nam,” kata Apandi kepada Reuters.
Sementara itu, seorang pengacara yang mewakili Siti Aisyah telah tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.35 waktu setempat. Gooi Soon Seng, pengacara Malaysia, mengaku belum bertemu dengan Aisyah sebelumnya. Ia menambahkan tidak ada pembelaan yang akan disimpan.
Gooi berasal dari sebuah firma hukum lokal dan bertindak atas nama Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved