Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengerahkan tim untuk melakukan pendalam dan pengkajian terkait laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI terkait pembelian Rumah Sakit Sumber Waras yang diduga melibatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji memastikan, tindak lanjut dari pengaduan itu, masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). "Memerlukan pendalaman dan kajian dari tim, ini masih tahap awal yang diterima unit pengaduan masyarakat " ujar Indriyanto kepada pers di Jakarta, Senin (02/11).
Pendalaman meliputi permintaan keterangan dari sejumlah pihak dan mencari dokumen untuk menguatkan laporan tersebut. Waktu yang dibutuhkan tim pengaduan masyarakat tergantung dari tingkat kesulitan masing-masing laporan dan keterangan yang dikumpulkan.
Setelah pengumpulan informasi untuk mengklarifikasi laporan, tahap selanjutnya adalah melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose ini akan menentukan apakah kasus yang tengah ditangani dapat naik status ke penyelidikan atau tidak.
Jika naik ke tahap penyelidikan, tim penyelidik selanjutnya membutuhkan minimal 2 alat bukti yang kuat untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Pada tahap ini, KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Jumat pekan lalu, Pansus DPRD DKI Jakarta melaporkan Pemerintah Provinsi DKI ke KPK. Mereka menilai Pemprov DKI telah mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat.
BPK diketahui sudah merekomendasikan kepada pemprov DKI untuk membatalkan transaksi jual beli tanah untuk RS Sumber Waras. BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektare itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit sendiri. Alhasil, pembelian itu diindikasikan terjadi penggelembungan dana.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp191 miliar.
Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemprov DKI dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Namun, Ahok tidak menjalankan rekomendasi BPK itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved