Terhitung hingga Kamis (01/09), uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp3,69 triliun. Uang tebusan sebesar Rp3,02 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan sebesar Rp460 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM.
“Ada pun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp204 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp8,75 miliar,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada pers, kemarin.
Menurut Hestu, jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp176,31 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 24.616 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk ke Direktorat Jenderal Pajak.
Dari jumlah deklarasi dan repatriasi sebesar Rp176,31 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp142 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp23,8 triliun. Ada pun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp10,9 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung tepat selama 6 pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved