Kementerian Pertanian (Kementan) memprediksi, kebutuhan hewan qurban secara nasional pada tahun 2018 ini sebanyak 1.504.588 ekor. Terdiri dari sapi 462.339 ekor, kerbau 10.344 ekor, kambing 793.052 ekor dan domba 238.853 ekor. Jumlah itu naik sekitar 5 persen dari pemotongan hewan qurban tahun 2017.
“Untuk persiapan jelang pelaksanaan hewan qurban 1439 Hijirah ini, kami telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait di seluruh provinsi. Kami juga memastikan ketersediaan hewan qurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan tahun ini,” terang Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita kepada politikindonesia.com, pada Public Awarness Pemotongan Hewan Kurban 1439 H yang dilaksanakan di Sentra Pemotongan Hewan Qurban Al-Azhar Jakarta Timur, Jumat (03/08).
Dijelaskan, untuk mengantisipasi kebutuhan daging sapi segar di pasar selama periode Hari Raya Idul Adha, pihaknya telah berkoordinasi dengan feedloter untuk memberikan pasokan tambahan, berupa sapi bakalan ex-impor siap potong. Apalagi, sampai tanggal 30 Juli 2018, stok sapi bakalan siap potong sebanyak 30.170 ekor dan stok sapi bakalan yang sedang digemukan sebanyak 140.344.
“Untuk menjamin daging hewan qurban memenuhi persyaratan tersebut, kami telah memfasilitasi Pilot Project Tempat Pemotongan Hewan qurban di 5 wilayah DKI Jakarta. Salah satunya di sekolah ini dan sebanyak 12 lokasinya lainnya tersebar di 12 provinsi,” ungkapnya.
Dia mengatakan, fokus utama pihaknya dalam pengawasan pemotongan hewan qurban, di antaranya kesehatan hewan qurban untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. Selain itu, proses penyembelihan hewan qurban untuk menjamin pemenuhan syariat Islam dan kesejahteraan hewan.
“Daging hewan qurban yang dibagikan ke masyarakat harus memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Sehingga distribusi kepada Mustahiq dijamin memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan keamanan pangan. Sehingga Hewan qurban yang dibagikan harus sehat dan dagingnya juga higienis,” ucapnya.
Ditambahkan, pihaknya juga sudah membentuk Tim Terpadu Pemantauan Hewan Tahun 2018. Untuk tahun ini ada sebanyak 2.698 orang petugas yang terdiri dari Tim Ditjen PKH, Dinas DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Kementerian Agama BPJPH, FKH IPB dan PDHI.
“Semua yang kami lakukan saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Peraturan ini mengatur. Diantaranya persyaratan minimal tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan, kandang penampungan dan tempat pemotongan hewan kurban. Selain itu juta tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved