Mudofar ternyata tak jera juga, mesti telah jadi tahanan Polsekta Lakarsanti, Surabaya, ia tetap saja melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji. Terbongkarnya jaringan Mudofar berkat kesigapan Polresta KP3 Tanjung Perak dalam merunut jaringan tersebut.
Polresta KP3 berhasil menangkap tujuh tersangka berikut barang bukti berupa 11,8 gram shabu-shabu dan 96 butir ekstasi. Tujuh tersangka itu adalah Hesti Nurhayati (37), warga Jalan Asem Jaya; Susilo (37), warga Jalan Simorejo; Subagio alias Joko Subandi (42), warga Jalan Simo Kalangan; Mukip (39), warga Jalan Simo Gunung; Dedi (35), warga Jalan Kedung Klinter, dan Arnold (35) warga Wisma Lidah Kulon.
Seorang tersangka lagi adalah Mudofar, warga Jalan Simo yang ditahan ditahan di Polsekta Lakarsantri, juga kasus narkoba. Karena itulah, meski menjadi tersangka baru di Polresta KP3 Tanjung Perak, dia tetap mendekam di Polsekta Lakarsantri.
Terbongkarnya jaringan pengedar narkoba itu bermula dari penangkapan Hesti. Saat itu polisi mengantongi informasi bahwa ada seorang kurir mendatangi rumah Hesti untuk mengantarkan pesanan shabu-shabu. "Kami gerebek ke sana, yang ada hanya Hesti," ujar Kasatreskrim Polresta KP-3 Tanjung Perak AKP Wiyogo Pamungkas.
Setelah menggeledah seisi rumah Hesti, polisi memergoki Susilo. "Ternyata dia yang disebut informan kami. Sedianya dia mengantarkan pesanan 0,5 gram SS," terang Wiyogo. Dari keterangan Susilo itulah penangkapan terus berkembang. Dia mengaku mendapat barang bukti dari Subagio alias Joko Subandi.
"Tersangka sudah biasa pesan ke Subagio. Setidaknya dalam tiga bulan terakhir ini," kata Wiyogo lebih lanjut. Kepada polisi, Subagio mendapat kiriman shabu-shabu dari Mudofar yang masih mendekam di tahanan Polsek Lakarsantri. Subagio memesan via HP, lalu pesanan diantarkan kurir. Mudofar lantas menyebut Dedi.
Melalui skenario transaksi narkoba, polisi akhirnya bertemu dan menangkap Dedi di Jalan Kutai. Dari tangan Dedi disita 95 ekstasi warna cokelat berlogo {butterfly} dan 1 butir warna kuning logo LV. Dari rumah Dedi polisi juga mendapati 48 plastik klip (tempat shabu-shabu), timbangan elektrik, dua HP, dan sejumlah uang.
Dari keterangan Dedi itulah polisi meringkus Arnold dengan barang bukti 10 gram SS. "Arnold mengaku mendapat kiriman shabu-shabu dari seorang tersangka yang ditahan di Lapas Madiun," sambung Wiyogo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved