Malam ini, Senin (22/03) Propam Mabes Polri memeriksa kembali mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terkait kasus markus pajak Rp 25 miliar yang diungkapkannya. Namun Susno member penjelasan baru, bahwa dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku hanya sebagai terperiksa.
Susno mengatakan dirinya diperiksa terkait masalah profesi. Tidak ada indikasi pidana dalam pemeriksaan tersebut. "Ini terkait pemberitaan yang saya sampaikan di media terus saya diminta keterangan. Sekali lagi bukan tersangka tetapi terperiksa," tegas Susno.
Sebelumnya, seperti diberitakan banyak media, Susno menyebar SMS ke beberapa wartawan yang menyatakan dirinya diperiksa sebagai tersangka. Karena itu, ia merasa heran dengan penetapan tersebut. Namun usai diperiksa pukul 22.00 WIB, Susno meralat bahwa ia bukan tersangka tetapi terperiksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved