PT PLN (Persero) diizinkan untuk mengimpor gas alam cair (liquified natural gas/LNG) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkit listriknya. Pemerintah tidak melarang PLN atau badan usaha lainnya mengimpor LNG.
"Indonesia tidak selamanya memproduksi gas, jadi bisa saja impor LNG dilakukan," kata Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Hendra Fadly kepada pers di Jakarta, Selasa (22/04).
Menurut Hendra, impor juga bisa tetap dilakukan meski Indonesia masih memproduksi gas, asalkan harga lebih murah dibandingkan ekspor. "Lebih baik ekspor gas dengan harga mahal dan mengimpor dengan harga murah," kata Hendra.
Ke depan, harga gas dunia bisa murah khususnya setelah AS mulai mengekspor produk "shale" gasnya. Meski begitu pemerintah tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas PLN dari dalam negeri.
“Pemerintah tengah menyusun neraca gas hingga 2030. Neraca itu memetakan kebutuhan dan pasokan gas di seluruh Indonesia termasuk untuk memenuhi kebutuhan PLN,” kata Hendra.
Sebelumnya, PLN masih mengalami kekurangan LNG sebanyak 22 kargo untuk memenuhi kebutuhan pembangkit pada 2015. Saat ini, PLN baru mendapatkan alokasi gas sebesar 34 kargo dari Kilang Bontang, Kaltim dan Tangguh, Papua dari kebutuhan 56 kargo pada 2015.
PLN berharap pemerintah segera memberikan kepastian alokasi gasnya. Kalau produksi gasa domestik tak sanggup memenuhinya maka diharapkan ada opsi impor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved