Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin 23/05). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pengajuan upaya Peninjauan Kembali melalai PN Jakarta Pusat.
Kepada pers, Senin pagi, Plt Humas KPK Yuyuk Indriati mengatakan, kedua saksi tersebut adalah Ravetalina yang menjabat sebagai Panitera Muda Hukum pada PN Jakpus dan Suyatno yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata pada PN Jakpus.
Mereka diperksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. “Diperiksa untuk tersangka DAS," ujar Yuyuk.
Selain kedua orang itu, dalam kasus ini KPK juga memeriksa pihak swasta, yakni Wresti Kristian Hesti, yang merupakan salah satu pegawai bagian legal PT APA.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno (DAS) dan Edy Nasution. Doddy diduga menjadi perantara suap ketika mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) perkara di PN Jakarta Pusat melalui Panitera PN, Edy Nasution.
Kasus ini diduga melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK telah menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang miliaran rupiah dari kediaman Nurhadi. KPK pun telah mencegah Nurhadi ke luar negeri.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga berupaya memanggil sopir Nurhadi bernama Royani. Namun dia tidak hadir tanpa keterangan selama 2 kali pemanggilan.
KPK menduga Royani disembunyikan dan tengah mengupayakna penjemputan paksa. KPK menduga Royani memiliki keterangan penting dalam upaya mengungkan tuntas kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved