Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, hari ini, Jumat (20/05). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepada pers, di Jakarta, Jumat, Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno. “Diperiksa untuk tersangka DAS,” terang dia.
Sekedar informasi, panggilan pemeriksaan ini adalah yang pertama bagi Nurhadi. Sebelumnya juga KPK sudah menggeledah menggeledah ruang kerja dan kediaman pribadi. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,7 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah Nurhadi berpergian ke luar negeri.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (20/04) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
Dari tangkap tangan itu, KPK menemukan uang Rp50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu yang ditengarai sebagai uang pelicin terkait pendaftaran atau pengajuan perkara peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
KPK kemudian menjerat Doddy selaku pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Edy sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Guna mendalami keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini juga KPK telah memanggil orang terdekatnya bernama Royani. Namun, Royani yang menjadi sopir plus ajudan Nurhadi iut tak pernah hadir dalam dua pemanggilan KPK tersebut. Ada dugaan Royani disembunyikan lantaran dinilai memiliki keterangan penting berkaitan dengan kasus tersebut. KPK tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved