Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap daam permohonan uji materi perkara di MK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, rabu (01/03), mengatakan, Patrialis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Basuki Hariman. Basuki adalah Pimpinan PT Sumber Laut Perkasa yang diduga menyuap Patrialis. Ia juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil Wiryo Darsono dari pihak swasta. Wiryo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20.000 dan SIN$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman. Suap itu agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved