Hari ini, Rabu (18/05), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Indriati, mengatakan, Sunny dimintai keterangan untuk tersangka M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. “Saksi untuk tersangka MSN,” terang dia.
Sunny sendiri terlihat tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB. Pria berkacamata itu tak berbicara banyak dan langsung masuk ke gedung KPK. “Nanti ya, nanti setelah BAP," kata Sunny.
Selain Sunny, KPK juga memanggil satu saksi lain terkait kasus ini, yakni Anggota DPRD DKI Mohammad Sangaji (Ongen). Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Ariesman Widjaya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Sementara itu M Sanusi dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Seperti diketahiui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. Sanusi ditangkap pada akhir Maret lalu dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved