Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangna Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, hari ini, Selasa (03/05). Pemeriksaan yang kedua kalinya ini, masih terkait dengan penyidikan suap dibalik pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Prasetio sendiri telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka kasus ini. "Iya, dipanggil saja. (Untuk) ketiga orang (tersangka) itu," ujar Prasetio di KPK.
KPK memang ingin segera merampungkan kasus ini untuk dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“KPK melakukan pemeriksaan setiap hari ada untuk kasus reklamasi ini. Jadi kami sedang mengejar kecepatan penyidikan untuk kasus ini," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APLN. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/03) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp2 miliar dari PT APL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved