Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sejulah rekonstruksi di perkara suap pengamanan kasus PT Brantas Abipraya (PT BA) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rekonstruksi tersebut dilakukan di 5 lokasi.
“Iya hari ini rekonstruksi kasus suap PT BA," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers, Selasa (03/05).
Secara terpisah, pengacara 2 tersangka dari PT BA, Hendra Heriansyah, mengatakan lokasi rekonstruksi ada di 5 lokasi. Lokasi itu ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PT Brantas Abipraya, Hotel Best Western, Hotel Gran Melia, dan Pondok Indah Golf. “Iya, rekonstruksi. Kami koordinasi dengan pihak penyidik rencana ada 5 titik," terang Hendra.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (PT BA) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan perantara suap, Marudut.
Usai menangkap ketiganya, penyidik KPK langsung melakukan pemeriksaan pada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu hingga subuh. Namun hingga kini status keduanya masih sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved