Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yoseph Umarhadi, hari ini, Selasa (13/09). Ia dimintai keterangan sebagai saksi, terkait penyidikan kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepada pers di Jakarta, Selasa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Umarhadi akan menjadi saksi untuk koleganya, di DPR Andi Taufan Tiro, yang menjadi tersangka kasus ini.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Umar hadi. Sebelumnya ia juga pernah diperiksa dalam pengusutan kasus suap yang telah menjerat 3 koleganya di Komisi V DPR tersebut. Umar Hadi diduga tahu banyak soal kasus suap jalan di Maluku dan Maluku Utara ini.
Andi Taufan ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Andi Taufan dan Amran juga telah dijebloskan ke Rumah Tahanan KPK beberapa waktu lalu.
Kasus yang menjerat Andi Taufan Tiro ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Politisi PDIP ini ditangkap KPK pada Rabu, 13 Januari lalu, saat menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Selain itu, KPK juga menangkap 2 kolega Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Keempat tersangka tersebut tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Bahkan, Abdul Khoir telah divonis 4 tahun penjara.
Kemudian, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan kembali menjerat anggota Komisi V DPR atas nama Budi Supriyanto pada Maret 2016. Sebulan kemudian, KPK menetapkan Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah Anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved