Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Bandung Dada Rosada hari ini, Selasa (28/05). Dada diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap atas hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung.
Tiba di Kantor KPK, Selasa pagi, Dada tak banyak berkomentar dan memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK. “Ini hanya untuk melengkapi berkas yang kemarin," ujar Dada singkat.
Pada pemeriksaan, Kamis (25/05) pekan lalu, Dada diperiksa penyidik KPK selama 12 jam lamanya. Usai diperiksa dia mengatakan, penyidik mengkonfirmasi seputar asal usul uang yang dijadikan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. “Melengkapi yang kemarin. Banyak yang ditanyakan," ungkap Dada.
Sekadar diketahui, kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Asep Triana dan Hakim Setyabudi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah Asep menyerahkan uang suap kepada Setyabudi. KPK menyita uang tunai Rp150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Hakim Setyabudi. Termasuk barang bukti uang Rp350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana.
Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung. KPK juga sempat mengamankan Pupung, Bendahara Dinas DPKAD dan seorang petugas keamanan PN Bandung. Namun, Pupung kemudian dilepas karena dinilai tidak miliki keterkaitan dengan kasus ini. Uang suap disebut-disebut diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi Bansos Pemkot Bandung rendah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved