Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada terdakwa Doddy Aryanto Supeno. Ia dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu untuk menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua perusahaan pengembang di PN Jakarta Pusat.
Majelis Hakim dalam membacakan amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/09), menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Majelis Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dalam pertimbangannya, hakim juga menganggap keterangan Doddy selama persidangan berbelit-belit.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Sebagaimana diketahui, Doddy didakwa menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp150 juta. Jaksa mengajukan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara terhadapnya.
Doddy pun mengakui telah memberikan uang ke Edy Nasution. Uang yang diserahkannya itu diterima dari pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Namun, Doddy beralasan uang yang diserahkan merupakan bingkisan pernikahan untuk anak Edy Nasution yang menikah pada Maret 2016. Uang diserahkan pada 20 April 2016 di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Pemberian uang itu dilakukan bertahap, awalnya Doddy memberi Rp100 juta, kemudian Rp50 juta, dan langsung ditangkap KPK.
Uang diberikan agar Edy Nasution menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP). Kemudian menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan peninjauan kembali (PK) tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Selain itu, uang suap diberikan sebagai imbalan untuk Edy Nasution karena telah membantu pembatalan eksekusi lahan milik PT Jakarta Baru Cosmopolitan.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait ada tidaknya langkah hukum lanjutan atas vonis tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved