Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Direktur PT Master Steel Diah Soembedi dalam kasus penyuapan pegawai Kantor Pajak Jakarta Timur. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Kamis malam (23/05).
Mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, Diah digiring masuk ke mobil tahanan pada pukul 18.50 WIB. Ia akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK. Diah menutupi wajahnya dan langsung menuju ke mobil tahanan. Dia menolak berkomentar.
Penetapan tersangka atas Diah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap 2 pegawai Pajak, pekan lalu.
Penasehat hukum Dian, Tito Hananta Kusuma memprotes penetapan tersangka dan penahanan ini. “Penetapan tersangkanya baru saat selesai pemeriksaan hari ini juga. Ini kami memprotes," ujar Tito, yang mendampingi Diah dalam pemeriksaan itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved