Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar di Dewan Perwkailan rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Indra Alamsyah hari ini, Senin (09/11). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait aliran dana dari Gubernur Sumut nonkatif Gatot Pujo Nugroho ke anggota DPRD terkait LPJ Gubernur, APBD-P Sumut 2013 – 2014 dan pembatalan hak interpalasi DPRD.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Gatot, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Suap diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved