Hari ini, Kamis (16/05), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
"Jadi sesuai dengan surat panggilan, saya diminta sebagai saksi untuk kasus LHI," kata Gatot saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/05).
Gatot membantah dirinya menerima aliran uang dari mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Gatot mengaku dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai kader PKS yang juga sebagai Gubernur Sumut.
Menurut Gatot, dirinya hanya menghadiri acara safari dakwah DPP PKS di Medan saat Luthfi hadir ke Medan. Gatot menyatakan tak terkait pertemuan di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013.
Gatot juga membantah sebagai fasilitator penyewaan kamar Luthfi di hotel tersebut. Termasuk saat ditanya mengenai kabar adanya aliran uang dari Fathanah saat Musyawarah Nasional (Munas) PKS di Medan. "Tidak, tidak. Nanti kami jelaskan (dalam pemeriksaan)," kata Gatot.
© Copyright 2024, All Rights Reserved