Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan suap terhadap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat yaitu di rumah gubernur, pendopo gubernur dan kantor gubernur," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Rabu (12/08).
Rumah Dinas Gubernur berada di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur berlokasi di Jalan Sudirman dan Kantor Gubernur berada di Jalan Diponegoro. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujar Priharsa.
Dia mengatakan, tujuan penggeledahan untuk melengkapi berkas milik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. “Penggeledahan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," jelas Priharsa.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah 3 tempat lain yaitu rumah istri Gubernur Sumut Evi Susanti di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, rumah Yenny Octorina Misnan, sekretaris dan kabag administrasi kantor OC Kaligis di Kemayoran Jakarta Pusat dan rumah Iwan, salah satu pengacara di kantor pengacara OC Kaligis. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana," ungkap Priharsa.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka. Selain Gatot dan istri keduanya Evi, KPK lebih dulu menetapkan 6 orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved