Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Keempat saksi ini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ke luar negeri itu dilakukan terhadap Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nizarli, Kepala PUPR Aceh Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase sebagai staf ahli event Aceh International Marathon 2018, dan Teuku Fadhilatul Amri. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan, terhitung Jumat, 6 Juli 2018.
Febri mengatakan, pencegahan saksi tersebut dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
“Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," kata Febri, Senin (09/07).
Sementara itu, terhadap saksi Steffy Burase, Febri menegaskan KPK tengah menyelidiki informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi. Fenny adalah mantan model asal Manado.
“Ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini," kata Febri.
Seperti diketahui, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Ia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar, dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.
Dalam kasus ini, selain menjerat Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menjerat Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
Penyidik KPK telah menggeledah rumah pribadi dan pendopo rumah dinas Irwandi, rumah Syaiful dan Hendri. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (6/7), penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik terkait DOKA 2018.
© Copyright 2024, All Rights Reserved