Hari ini, Jumat (18/12), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, untuk diperiksa sebagai tersangka. Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap DPRD Kab Musi Banyuasi terkait Persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Bupati Muba PA dan anggota DPRD Sumatera Selatan, L," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (15/12).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Pahri dan Lucianty pada Selasa (15/12/2015). Namun, keduanya tidak hadir tanpa keterangan sehingga pemeriksaannya dijadwal ulang.
Selasa lalu, empat pimpinan DPRD Muba, yaitu Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, serta tiga wakil DPRD Muba, yakni Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, diperiksa sebagai tersangka. Seusai diperiksa selama tujuh jam, empat tersangka langsung ditahan KPK di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.
Sebelumnya, Pahri mengaku diperas oleh pimpinan DPRD Muba terkait LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015 di Muba. Pahri mengatakan, pimpinan DPRD Muba yang berinisiatif meminta uang untuk memuluskan pengesahan APBD.
Pahri mengakui, jika uang tersebut tidak diberikan Pahri, maka LKPJ dan APBD tidak akan disetujui DPRD. Namun, Pahri tidak dapat memastikan berapa anggota DPRD yang menerima uang dari dia. Pengembangan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.
Dari hasil tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Faisyar.
Dalam proses tangkap tangan di Muba, KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp2,56 miliar. Nilai suap dalam kasus ini diduga lebih dari Rp2,56 miliar. KPK menduga, uang Rp2,56 miliar itu bukan pemberian yang pertama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved