Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga kepala dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hari ini, Senin (07/08). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jatim yang terungkap beberapa waktu lalu.
Mereka yang dipanggil KPK adalah Kepala Dinas Perkebunan Jatim, HM Mochammad Samsul Arifien, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Jatim M. Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Heru Tjahjono.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Senin (07/08).
Samsul Arifien diperiksa untuk tersangka M. Kami Mubarok, anggota DPRD Jatim yang menjadi tersangka ketujuh dalam kasus itu. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedankan Ardi Prasetiawan dan Heru Tjahjono diperiksa untuk tersangka Muhammad Basuki.
Basuki adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim yang dicokok dalam operasi tangkap tangan bersama dua Kepala Dinas di Jawa Timur.
Dia ditangkap karena diduga menerima suap untuk tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Jatim dalam revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
Basuki sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved