Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukakan penahanan terhadap 5 tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Mereka ditahan di rutan berbeda.
“KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (26/10) malam.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Taufiq ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved