Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, SM Hartono. Ia menjadi tersangka dugaan suap dalam pengesahan APBD Banten tahun 2016 terkait penyertaan modal kepada PT Banten Global Development (BGD) untuk membentuk Bank Banten.
Berkas perpanjangan masa penahanan ini ditandatangani Hartono usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus tersebut, Jumat (18/12). "Perpanjangan masa penahanan," kata Hartono di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Hartono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain kasus ini, yakni, anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP, Tri Satriya Santosa dan Dirut PT BGD, Ricky Tampinongkol. KPK juga meminta keterangan seorang bernama Endang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Hartono.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol)," terang Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.
PT BGD merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemprov Banten untuk persiapan pembentukan bank daerah. Pendirian Bank Banten sudah dicatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017, termasuk anggaran penyertaan modal kepada PT BGD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved